RADARKALTENG.COM, LAMANDAU – Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna SIK menyerahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis bagi warga Lamandau yang lahir tepat pada tanggal 1 Juli.
“Kita buatkan SIM gratis bagi warga Lamandau yang memang belum memilikinya dan lahir tepat pada 1 Juli,” ucap Kapolres kepada radarkalteng.com, Selasa (02/07/2019).
Tujuan diberikan SIM gratis tersebut, sebut Kapolres, sebagai bentuk hadiah. Sekaligus juga, merupakan sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki kendaraan agar dapat membuat SIM apabila belum memiliki.
“Kita berikan SIM gratis kepada 12 warga ini, sebagai hadiah dari Satuan Lalulintas, Polres Lamandau dalam rangka Hari Bhayangkara ke-73 yang pada 1 Juli 2019,” imbuhnya.
Diharapkan bagi masyarakat yang memang belum memiliki SIM, Andiyatna mengimbau agar dapat segera mengurusnya supaya dibuatkan oleh pihak Satlantas.
“Meski diberikan secara gratis, tetapi mereka tetap diwajibkan untuk mengikuti ujian praktik dan teori. Karena, itu sudah menjadi prosedur dalam penerbitan SIM baik perpanjangan maupun pembuatan baru,” pungkasnya. (don/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com