RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Sedikitnya ada 1.030 unit kendaraan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura), masih menunggak pajak. Bahkan hingga Juni 2019, jumlah tunggakan kendaraan dinas tersebut mencapai Rp600 juta lebih.
“Kami sudah menyurati instansi terkait, untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas yang saat ini sekitar Rp600 juta lebih,” ujar Kepala UPT)Pelayanan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah pada Kantor Bersama Samsat Mura, Siksan, Jumat (28/06/2019).
Pihak Samsat Mura, juga melakukan kegiatan razia yang bekerja sama dengan Satlantas Polres Mura. Ini dilakukan, untuk menertibkan dan mengecek kendaraan plat merah.
“Pengecekan juga kami lakukan, lewat razia yang bekerjasama dengan Satlantas Polres Mura terhadap kendaraan dinas,” sebut Siksan.
Dia berharap, agar Pemkab Mura bisa segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas ini. Supaya, bisa memberikan contoh kepada masyarakat agar taat pajak.
“Kita belum mengetahui apa kendala, sehingga banyak kendaraan dinas tersebut menunggak pajak. Namun yang sering terjadi, banyak dokumen perubahan status kendaraan dinas yang tidak disampaikan ke Kantor Samsat,” pungkasnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com