RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pengembangan terhadap tersangka L alias Oles (34) yang diduga pengedar Sabu-sabu di Desa Tura, mendapatkan hasil.
“Nyanyian” Jalan Samba RT. 01/RW. 01, Desa Tura, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan ini menyerat rekanya yang juga diduga sebagai pengedar narkoba.
Satresnarkoba Polres Katingan bersama Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, membekuk KR alias Sekedew (41), Rabu (19/06/2019) pukul 00.30 WIB. Kala itu, dia sedang berada di rumahnya, Desa Dahian Tunggal RT. 06/RW.02 Kecamatan Pulau Malan.
“Hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, kami lakukan penyelidikan terhadap KR untuk memastikan kebenaran informasi,” tutur Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH melalui Kapolsek Tws Garing dan Pulau Malan Ipda Suwardi, Kamis (20/06/2019).
Menurut Kapolsek, tersangka diamanakan di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 15 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,43 gram. Ada pula, sebuah bong alat isap sabu lengkap dengan pipet kaca dan potongan sedoton.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Katingan guna proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, paling singkat empat tahun penjara dan denda minimal Rp800 Juta,” tutur Suwardi. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com