RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Ilham terpaksa harus menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Usai dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim.
Ilham terbukti dengan sah telah mengantongi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 15 gram.Perbuatannya yang bertentangan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika inilah yang membuat ia harus meringkuk dalam sel.
Selasa (11/06/2019) di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Ilham tak beriak sedikit pun. Meski hukuman yang diberikannya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni, 12 Tahun penjara.
“10 Tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair satu bulan kurungan badan,” ucap Majelis Hakim Zulkifli saat membacakan vonis Ilham.
Sementara JPU Agustin Hematang, menyebutkan pihaknya menuntut terdakwa Ilham selama 12 Tahun.
“Mungkin majelis hakim ada pertimbangan lain. Hingga vonis terdakwa turun dua tahun,” sebutnya.
Agustin Hematang pun menuturkan, kalua terdakwa ini awalnya memesan sabu-sabu sebanyak tiga paket kepada seseorang bernama Wan. Terdakwa membayar sebesar Rp 18 juta.
Barang haram tersebut disimpan di bawah tiang di Jalan Lele, Kota Palangka Raya, yang dimasukan dalam kotak rokok.
“Peristiwa itu terjadi pada 28 Desember 2018 lalu,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com