RADARKALTENG.COM, MURUNG RAYA – Anggota Polsek Murung menciduk RH (38) di rumahnya Jalan Untung Suropati, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Sabtu (01/05/2019) pukul 20.30 WIB. Pria ini, diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dari “Nyanyian” RH, Polisi kembali berhasil membekuk satu pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial SR (56), Sabtu (01/05/2019) pukul 21.20 WIB. Pria yang diduga juga sebagai oengedar ini, diamankan di sekitar Jalan Untung Suropati.
Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kapolsek Murung Ipda Yulianto S.AP menuturkan, usai mengamankan tersangka pertama pihaknya langsung melakukan pengembangan.
“Kami lakukan penyelidikan terhadap SR, untuk memastikan kebenaran informasi pengembangan dari pelaku sebelumnya,” kata Kapolsek Murung yang langsung memimpin penyelidikan.
SR akhirnya berhasil diamanakan di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di saksikan pihak RT setempat, ditemukan dua paket kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 4,87 gram dan 0,25 gram. Ada pulauang tunai sebesar Rp2.505.000. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Yulianto.
Polisi membidik SR dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya, paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Kemudian, denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” tambahnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com