RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Ivan (29), diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas, Sabtu (01/06/2019) sekitar pukul 21.00 WIB. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penambang meas tradisional ini, kedapatan menyimpan paketan narkotika jenis sabu-sabu.
Kala itu ivan sedang menginap di Hotel Raudah kamar No 303, Jalan Soeprapto ano 62, Kelurahan Selat Hilir, kabupaten Kapuas. Saat dilakukan penggerebekan, dari tangan pelaku disita satu paket kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,27 gram.
“Barang bukti lainnya, satu buah pipet kaca, satu buah bong botol air mineral terbuat dari plastik, satu korek mancis, satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan dan satu kotak rokok,” jelas Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman SH.
Kepada petugas, Ivan beralasan mengkonsumsi sabu-sabu kuat ekerja sebagai penambang emas tradisional. Atas perbuatanya, pemuda ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Kasat Resnarkoba. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com