RADARKALTENG.COM,PURUK CAHU – Dalam menjalankan tugasnya ASN diingatkan jangan keluar dari tugas dan fungsinya (Tupoksi) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Hal tersebut, ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Gad F Silam. Ia mengingatkan, semua ASN agar menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami ingin semua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mura dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” tegasnya, Kamis (2/5/2019).
Dia menuturkan, ASN merupakan profesi yang berlandaskan pada prinsip kode etik, perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik. Ini artinya mereka harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai aturan.
“Nantinya ASN yang melakukan perbuatan melanggar akan berurusan dengan ranah hukum dan berujung penjara. Apabila terjadi demikian, ini menunjukan integritas moral ASN yang tidak baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan aturannya maka setiap ASN harus menjalankan tugas secara profesional dan tidak memihak.
“Lalu mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerja kepada publik, serta memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun,” pungkasnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com