RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Takut disalahgunakan. Bawaslu bersama KPU Murung Raya membakar 1.348 sisa surat suara. Kegiatan itu dilakukan Rabu (17/4/2019) pagi.
Ketua Bawaslu Murung Raya H Rudi Hartono SE, menjelaskan yang dibakar adalah sisa surat suara dan surat suara yang rusak.
“Tujuannya agar tidak salah gunakan dalam pemilihan,” katanya, saat ditemui di Gudang Logistik KPU Murung Raya, Jalan Jenderal Sudirman.
Sedangkan, Ketua KPU Murung Raya, Sanjaya mengatakan hal yang sama. Ada 1.118 sisa surat suara. Dan kata dia, sebanyak 230 yang rusak.
“Itu saja yang kita bakar. Karena takut disalahgunakan,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bawaslu dan KPU Murung Raya memberikan imbauan kepada masyarakat agar menggunakan haknya dalam pemilu.
“Kita imbau masyarakat menggunakan hak pilihnya. Jangan sampai golput,” ditambahkan Sanjaya.
Apabila tidak mendapatkan formulir C6 atau surat undangan memilih. Silahkan menggunakan e-KTP atau surat keterangan.
“Selama surat suara masih tersedia,” pungkasnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com