RADARKALTENG. COM, PURUK CAHU – Fungsi pengawasan melekat pada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tak terkecuali anggota dewan di Kabupaten Murung Raya (Mura).
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Mura Gad F Silam saat ditemui awak media diruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
“Dalam perkembangan teknologi saat ini fungsi pengawasan dari legislatif sangat mudah didapatkan baik dari surat kabar, media sosial, dan televisi. Sehingga dengan mudah kita bisa mengetahui permasalahan maupun kebijakan yang dibuat oleh pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa anggota dewan harus punya power yang kuat dan bisa melakukan pengawasan yang berimbang dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Seperti pengawasan pelaksanaan perda, pelaksanaan APBD-nya, dan pelaksanaan kebijakan kebijakan pemerintah daerah.
“Untuk memperkuat fungsi pengawasan, DPRD harus memperhatikan prosedur yang ada. Kita harus melihat aturan dan membuat aturan serta hak hak anggota DPRD di tata tertib,” ungkapnya.
Ia mengharapkan, kinerja legislatif dalam hal pengawasan akan lebih baik lagi guna mewujudkan pembangunan di masyarakat yang berkeadilan. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com