RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Supriadi mengapresiasi Raperda Penyertaan Modal Pemkab Kotim kepada PT Bank Pembangunan Kalteng (BPK), yang mulai dibahas di Geduang Dewan, Senin (25/03/2019).
Menurut Supriadi, dengan adanya penyertaan modal tersebut, diharapkan bisa mendorong peningkatan pendapat asli daerah (PAD) dari sektor pendapat lain-lain yang sah.
“Kami sangat menyambut baik peningkatan penyertaan modal, sebagai upaya meningkatkan PAD yang bermuara pada meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Kendati demikian, ia mengingatkan dalam melakukan penyertaan modal, pemerintah daerah harus melihat APBD. Selain itu, berpedoman pada tiga poin. Yakni meningkatkan kepemilikan saham, meningkatkan PAD, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Sebab itu, penyertaan modal tersebut jangan sekedar profit oriented. Tapi, implementasinya harus bermuara pada peningkatan layanan kepada masyarakat,” tukasnya.
Lanjut Supriadi, dari segi aturan penyertaan modal tersebut memang harus diatur dalam Perda. Ini berdasarkan Pasal 71 ayat (7), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri itu menyebutkan bahwa investasi jangka panjang pemerintah daerah, dapat dianggap bila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com