RADARKALTENG.COM, KASONGAN – RUS alias TAN (42) ditangkap pihak Satreskrim Polres Katingan, Rabu (13/03/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.
Salah satu warga Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan ini tega menyetubuhi anak tirinya, Mawar (16)–nama samaran–hingga akhirnya berbadan dua alias hamil.
Baca Juga: Bendahara Desa Gantung Diri
Sumber di Kepolisian menyebutkan, ternyata perbuatan bejad ayah tiri tersebut dilakukan sejak korban masih duduk di kelas VI SD. Kini, Mawar kini sudah berstatus siswi kelas I SMA.
Kejadian pertama kali diketahui ibu korban, saat anaknya mengatakan tidak mau sekolah karena malu disindir oleh orang-orang, pada 1 Februari 2019 lalu.
Curiga melihat perut korban membesar dan keras seperti sedang hamil, sang ibu menanyakan. Setelah didesak, korban akhirnya bercerita kejadian yang dia alami. Ibu korban lalu melapor ke Polres Katingan untuk ditindak lanjuti .
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Edia Sutaata SH MH mengatakan, pihaknya telah mengamankan seseorang yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Terlapor adalah bapak tiri korban. Dia pertama kali menyetubuhi sejak korban Kelas VI SD dan itu sering dilakukan.” jelas Kasat Reskrim, Jumat (15/03/2019). (ara/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com