RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Konplik kepemilikan atau legalitas tanah seakan tidak ada habisnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Para kepala desa dan lurah kembali diingatkan, agar jangan serampangan dalam menerbitkan surat dokumen mengenai kepemilikan tanah.
“Khusunya di dalam kota, sering terjadi konflik tanah. Itu bisa dilihat dari mediasi baik jalur adat, maupun sampai ke tingkat pengadilan,” jelas Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Syahbana, baru-baru ini.
Menurut Syahbana, masalah itu jangan sampai dipandang sepeli oleh aparat desa. Karena, kasus sengketa tanah bisa saja menimbulkan perpecahan antarkelompok yang bersengketa.
“Jangan sampai lagi ada kepemilikan tanah ganda. Kades dan lurah harus lebih hati-hati dan teliti saat menerbitkan surat tanah. Baik itu berupa SKT maupun yang lainnya,” tandas Syahbana.
Ditambahkannya, dengan maraknya kasus yang ada, perangkat desa diminta agat bisa lebih selektif lagi saat menerbitkan surat tanah. “Salah satunya dengan melakukan kroscek dulu ke lapangan, dengan menghadirkan pihak yang sebatas dengan lahan tersebut. Ini penting, untuk menghindari kesalahan dalam administrasi,” pungkasnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com