RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – PT Indo Muro Kencana (PT IMK) harus bayar denda adat atas aktivitas peledakan atau kegiatan blasting yang dilakukan pada tanggal 3 Desember 2018 silam. Lima orang pemilik lahan yang terkena dampak dari aktivitas tersebut menuntut pihak perusahaan. Penuntutan dilimpahkan oleh lima orang warga Desa Oreng Kecamatan Tanah Siang Selatan kepada FORDAYAK-KT.
“Kami bersama pihak Kademangan Tanah Siang Selatan selaku fasilitator mengadakan pertemuan di Rumah Betang Putir Sikan Kecamatan Tanah Siang Selatan. Karena beberapa waktu yang lalu pihak korban mencoba untuk melakukan perdamaian terhadap kesalahan SOP peledakan oleh PT IMK. Namun tidak menemukan titik temu pasca kejadian 3 Desember 2018 yang lalu,” kata Ketua Umum FORDAYAK-KT, Bambang Irawan usai sidang adat, Rabu (27/2/2019).
Bambang menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendorong penyelesaian permasalahan ini di jalur adat.
“Kita ingin suatu sengketa dalam ranah masyarakat adat, harus diselesaikan di ranah adat. Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang kembali oleh pihak perusahaan,” ungkapnya lagi.
Hasil dari proses persidangan adat didapatkan hasil bahwa pihak perusahaan wajib untuk membayar denda adat untuk ganti rugi kepada pihak korban secara materi sebesar Rp500 juta. Dan juga dibebankan untuk menyediakan satu ekor kerbau untuk prosesi adat.
“Secara materi tuntutan kami kepada pihak perusahaan sudah kami sampaikan. Dan tadi melalui pihak kademangan memberikan waktu tujuh hari untuk pihak perusahaan merealisasikan denda adat,” tutupnya. (adr/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com