RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Desakan kebutuhan ekonomi membuat Norliani alias Enor harus berbuat nekat. Wanita yang berstatus janda nekat jualan sabu demi biayai sekolah anaknya. Namun, bukan keuntungan atau meringankan beban hidup yang didapatnya, wanita ini justru dihadapkan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, terdakwa hanya dapat menyapamikan permohonan keringanan hukuman atas dirinya. Pasalnya, selain hidup seorang diri sebagai tulang punggung keluarga, dirinya juga harus membiayai putranya yang masih berusia 12 tahun.
“Minta keringanan saja pak, anak saya gak ada yang ngurus,” pinta terdakwa pada majelis hakim yang diketuai Alfon, Rabu (27/2/2019).
Mendengar permohonan yang disampaikan terdakwa di ruangan sidang, Alfon mengaku akan mempertimbangkan permohonan tersebut bersama anggota majelis hakim lainnya. Ini mengingat anak terdakwa yang masih sekolah dan perlu bimbingan dari orang tua. Temasuk biaya hidup dan sekolah sang buah hati terdakwa.
“Majelis akan pertimbangkan, terdakwa janji jangan mengulangi lagi,” nasihat Alfon kepada terdakwa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumaiyati sebagai penuntut dalam perkara ini menegaskan, tuntutannya berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan adanya permohonan dari terdakwa dan pertimbangan dari majelis hakim, dirinya mengaku sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada majelis hakim yang akan mempertimbangkan ringan atau beratnya hukuman kepada terdakwa.
“Tetap pada tuntutan Yang Mulia,” tegas Jumaiyati. (pka4/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com