RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Blasting PT IMK (Indo Muro Kencana) pada 3 Desember 2018 diklaim beberapa warga telah merusak pondok milik mereka. Lokasi blasting di Sarujan Bari Desa Oreng Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya diduga hanya berjarak 100 meter dengan pondok warga. Warga yang menderita kerusakan akibat blasting PT IMK kemudian menuntut pertanggungjawaban.
Tidak adanya titik temu pertanggungjawaban dari pihak PT IMK terhadap lima orang warga paskakejadian blasting membuat warga mengajukan tuntutan melalui jalur adat.
Sadar Adar, selaku salah satu korban mengungkapkan fakta bahwa kegiatan blasting yang dilakukan oleh PT IMK pada 3 Desember 2018 yang lalu hanya berjarak 100 meter dari lahan dan pondok kebunnya. Dan kegiatan blastingnya dilakukan pada malam hari disaat mereka sedang beristirahat.
“Kejadiannya malam hari waktu itu, pondok kami ditimpa batu yang berhamburan. Atap pondok yang berbahan seng dan dinding-dinding pondok semi permanen kami rusak beserta tanaman kebun kami. Dan saat kejadian, kami berada di dalam rumah lari berhamburan keluar rumah untuk menyelamatkan diri,” ungkap Sadar, Rabu (27/2/2019).
Sementara Damang Adar Tanah Siang Selatan Yohanes Atak Lidi berhadap pihak PT IMK bisa mempertimbangkan untuk merealisasikan tuntutan dari korban. Terlebih, saat ini difasilitasi melalui lembaga FORDAYAK-KT dengan sebaik-baiknya.
“Kami disini hanya selaku mediator, besar harapan kami pihak perusahaan dapat mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan tuntutan pihak korban,” ujarnya.
Ditempat yang sama perwakilan manajemen PT IMK Budi, mengatakan bahwa sangat berharap permasalahan ini dapat cepat diselesaikan. Karena menurutnya pihak perusahaan sangat mengharapkan kondisi yang kondusif dan hubungan yang baik dengan seluruh warga disekitar tambang.
“Kami selaku perusahaan yang berinvestasi di sini berharap ada hubungan yang harmonis dengan warga masyarakat di sekitar wilayah tambang. Mewakili pihak manajemen, hasil sidang akan sampaikan kepada pihak pimpinan selaku top manajemen yang memutuskan lagi,” pungkasnya. (adr/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com