RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Ilham (25) warga Kelurahan Muara Laung I harus mendekam di penjara. Hal itu lantaran ia mau menipu polisi dengan menyembunyikan sabu miliknya di dalam sedotan.Namun, anggota Polsek Laung Tuhup lebih pintar. Ia yang sedang melintas di tepi jalan Ali Satri RT 13 Kelurahan Muara Laung I Kecamatan Laung Tuhup akhirnya ditangkap, Sabtu (23/2/2019).
Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kapolsek Laung Tuhup Ipda Munif Setiyono SH membenarkan operasi penangkapan terhadap Ilham (25) ini.
“Tersangka ini sudah lama kita amati tingkah lakunya, dan cukup mencurigakan. Sebagian informasi juga kita dapatkan dari masyarakat sekitar,” kata Kapolsek Laung Tuhup ini kepada RK, Minggu (24/2) malam.
Dijelaskannya lagi bahwa saat ingin dilakukan penyergapan, pelaku diketahui sempat membuang sesuatu dari tangannya.
“Saat diamankan Ilham ini sempat mau menipu polisi dengan membuang sesuatu ke arah kiri jalan. Kami minta kembali tersangka mengambil barang yang dibuangnya tersebut dan ternyata sebuah sedotan. Didalamnya terdapat satu bungkus kecil paketan sabu,” jelasnya.
Setelah kita lakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti miliknya, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Laung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Paket kecil sabunya seberat 0.26 gram, dikemas di sebuah sedotan. Selain itu juga diamankan 1 unit ponsel android. Pelaku bersama barang bukti kita amankan di Mapolsek laung untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (adr/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com