RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Pelaku pembacokan duel maut di Desa Pilang Munduk, Brory alias Lori (22) akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian. Brory terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan saat mau ditangkap.
Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin SIK, melalui Kapolsek Kurun Ipda Noviandhi WB membeberkan bahwa pelaku pembacokan ini sempat melarikan diri ke arah Kecamatan Kapuas Tengah, Desa Pujon. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di pondok pingir Sei Mantaring Km. 27 dan ditangkap pada Jumat (22/2/2019) sekira jam 04.00 WIB.
“Anggota kita Tim Buser Polres Gumas, dan dari Polsek Kurun dibawah pimpinan Kapolsek, mengintai serta menyisir mencari pelaku ini. Saat itu mendapat informasi dari masyarakat, dan alhamdulilah, Brory (22) waktu itu dia dihutan, didalam pondok. Meski sempat melakukan perlawanan mengunakan parang, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan peluru,” ucap Ipda Noviandhi WB saat dikonfirmasi, Jumat (22/2/2019) sore.
Lanjut dia, dari tangan tersangka yang diamankan satu buah parang yang digunakan untuk melawan petugas dan satu buah KTP. Selanjutnya, Brory dibawa ke RS untuk dilakukan pengobatan dan di bawa ke polres guna melengkapi berkas perkara untuk sidik tuntas.
“Nah, kalau untuk motif pelaku karena kesal dan jengkel melihat kelakuan korban menantang tersangka untuk bermain billiar. Korban sempat memamerkan badik yang ada di selipan pinggang sebelah kiri korban. Hal itu lah membuat pelaku marah dan melakukan aksinya menebas korban,” ujar Kapolsek Kurun.
Kendati demikian, didalam kasus pembunuhan dan anirat semacam ini, lanjut dia, sesuai dengan UU yang berlaku.
“Untuk pelaku kita bidik dengan pasal 338 KUHPidana Juncto 351 ayat (3) KUHPidana,” tandas dia.
Brory alias Lory merupakan pelaku pembunuhan teman yakni Muhamad Zaini alias Ifran (30) di Jalan Lintas km 3 Mantaha, Desa Pilang Muduk, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, Senin (18/2) sekitar pukul 15.30 WIB.(klk/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com