RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU–Pemecatan PNS korupsi dapat apresiasi dari Kejaksaan Negeri Murung Raya. Apresiasi itu diberikan kepada BKPSDM Murung Raya.
Pasalnya, menurut Kajari Mura Robert P Sitinjak proses pemecatan terdakwa tindak pidana korupsi atas nama Norhadi Hermanto Amd Kep, yang tercatat sebagai PNS dilingkup Mura ditindaklanjuti dengan cepat.
“Putusan pengadilan Tipikor Palangka Raya terdakwa diganjar hukuman enam tahun penjara. Otomatis harus diberhentikan secara tidak hormat dari status kepegawaiannya,” kata Robert P Sitinjak,Jumat (22/2/2019) pagi.
Ditambahkannya, surat pemberhentiannya sudah diproses dan tercatat telah berhenti berstatus PNS sejak 31 desember 2018 lalu.
“Kita sudah mendapat keterangan langsung dari Sekretaris BKPSDM tadi, surat pemberitahuan terkait putusan sejak tanggal 19 desember 2018 lalu,” tambahnya.
Sementara ditempat yang sama Sekretaris BKPSDM, Lentine, membenarkan penyampaian SK pemberhentian mantan bendahara Dinkes Mura tersebut sudah sejak 31 desember yang lalu.
“Sudah selesai tinggal kita distribusikan SK-nya ke pihak pihak yang berwenang,” tutupnya. (adr/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com