RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Gad F Silam SH menyampaikan bahwa janji politik bupati terpilih harus dituangkan dalam program kerja. Sehingga janji politik yang diucapkan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya periode 2018-2023 saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati beberapa waktu yang lalu kepada masyarakat harus benar-benar ditepati dan dilaksanakan pada waktunya.
“Memang saat Pilkada beberapa waktu yang lalu itu banyak janji-janji politik Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2018-2023. Dan semua janji itu seharusnya ditepati saat menjabat. Bila tidak masyarakat punya hak untuk menanyakan bahkan menagih janji tersebut,” ujarnya.
Gad juga menyampaikan bahwa dirinya percaya kepada janji politik Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya periode 2018-2023 ini. Karena memang Bupati terpilih tersebut merupakan seorang petahana. Seluruh program yang dijanjikan sudah ditepati dan dijalankan sesuai dengan janji politik periode sebelumnya.
Sementara itu, lanjut Gad F Silam lagi, wakil Bupati Murung Raya periode 2018-2023 merupakan sosok temannya saat menjadi anggota DPRD Mura sejak Tahun 2009-2018. Dirinya meyakini bahwa sosok Rejekinnor merupakan orang yang tepat akan janji-janjinya terlebih itu kepada masyarakat luas.
“Dua-duanya ini bukan orang asing bagi saya, dan saya yakin semua yang dijanjikan itu pasti akan ditepati. Baik itu Program Rp. 1,5 Miliar/Desa,Kartu Mura Cerdas (KMC), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Mura Sejahtera dan Program 1 Desa 10 Sarjana,” jelasnya.
Gad juga menyampaikan jika nanti pada perjalanannya janji politik yang disampaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Mura periode 2018-2023 tidak ditepati. Maka DPRD Mura siap untuk menerima laporan dari masyarakat dan segera manindaklanjutinya. (pca/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com