<h1>Pemilih TMS dan Pindah Domisili Harus Diperbaiki</h1>
RADARKALTENG.COM,PURUK CAHU – Rekomendasi Bawaslu ke KPU Mura terkait pemilih TMS dan pindah domisili di Kabupaten Murung Raya, mewajibkan untuk diperbaiki. Pihak Bawaslu meminta KPU Mura untuk segera melakukan perbaikan dan pemeliharaan data pemilih.
Hal ini, disampaikan Koordinator Divisi Organisasi, SDM Dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mura Heti Helpinon SPd, kepada awak Radar Kalteng. Com.
Rekomendasi tersebut kata Heti Helpinon, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU RI Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Penyelenggara Pemilu.
“Itu dasar kita memberikan rekomendasi kepada KPU Mura. Sebagaimana surat KPU Mura Nomor 29/PL.02-SD/6212/KPU-Kab/II/2019 tanggal 14 Februari 2019,” kata Heti Helpinon, Jumat (16/2/2019).
Baca Juga : Pusat Informasi KPU Mura Punya Rumah Pintar Pemilu
Ada empat rekomendasi tambah dia, yang diberikan kepada KPU Mura. Yakni, melakukan perbaikan dan pemeliharaan data pemilih, mengundang pihak terkait adanya kegiatan pemeliharaan data pemilih, meminta KPU menjelaskan kewenangan dan peraturan yang berlaku kepada pihak terkait.
“Termasuk partai politik terkait perbaikan data pemilih,” ucapnya.
Terakhir pihaknya meminta, agar KPU Mura memberikan hasil perbaikan data pemilih kepada Bawaslu Mura.
“Kita juga minta. Hasil rekomendasi disampaikan kepada kita,” terangnya.
Pebaikan daftar pemilih yang dimaksud, Heti Helpinon menjelaskan, bahwa ada daftar pemilih yang masih kurang lengkap. Penghapusan daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan menghapus data pemilih yang sudah pindah domisili.
“Juga KPU harus membagi daftar pemilih yang lebih dari 300 pemilih. Karena adanya penambahan tempat pemungutan suara (TPS),” jelasnya.
Rekomendasi ini harus segera dilakukan. Agar lanjutnya, perbaikan data pemilih segera diperbaiki. “Dan yang pastinya pembagian daftar pemilih. TPS yang memiliki daftar pemilih lebih dari 300 pemilih ke atas harus dibagi,” ungkapnya.
Kalau semua rekomendasi itu sudah dibuat, maka pihak Bawaslu pun bisa menugaskan petugas untuk melakukan pengawasan TPS yang ditambah.
“Intinya, kalau cepat kita pun kerjanya cepat,” pungkasnya. (siu/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com