RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Perbuatan tidak bermoral yang dilakukan Kumbang (bukan nama sebenarnya) kepada Bunga tak pantas untuk ditiru.
Pemuda dengan perawakan kurus tersebut dengan tega menghamili Bunga hingga melahirkan seoarang bayi perempuan.
Lantaran tidak menerima kasus yang menimpa anak gadisnya. Orang tua Bunga melaporkan apa yang dialami anaknya ke polisi. Hingga pelaku pun diamankan.
Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Zulham Effendi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andhika Rama, membenarkan tindak pidana persetubuhan kepada anak di bawah umur tersebut.
“Pelaku yang dilaporkan sudah kita amankan,” ucap Andhika, Rabu (6/1/2019) kemarin.
Dijelaskan Andhika, perbuatan asusila tersbeut terjadi pada Bulan April 2018 lalu.Di sebuah Desa Kandris , Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Bartim, Provinsi Kalteng.
Menghamili remaja putri yang masih berusia 17 tahun itu. Pelaku mengunakan tipu muslihatnya. Pelaku merayu alias mengombal korban dengan segala janji manisnya.
“Bunga awalnya tidak mengakui bahwa dirinya hamil dalam beberapa bulan,” ucapnya.
Namun kata dia, orang tua merasa curiga lantaran ada perbubahan terhadap fisik Bunga.
“Korban diketahui hamil. Setelah dilakukan tes urine. Tes itu dilakukan karena perut korban semakin membesar,” jelas Kasatreskrim.
Siapa yang menghamili dirinya. Diakui Bunga, setelah melahirkan. “Korban akui setelah melahirkan. Korban menyebutkan dirinya hamil oleh sang pacar,” terang Andika.
Kasus ini lanjutnya, sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bartim.
“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan,” pungkasnya. (brt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com