RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Lagi, pengedar sabu-sabu bertekuk lutut dihadapan polisi. Prima Dias berhasil diamankan Anggota Polres Seruyan, sesudah ditemukan barang bukti berupa kristal putih sebanyak 2,52 gram.
Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kasat Resnarkoba AKP Slameto,kepada awak media, menerangkan bahwa penangkapan pelaku atas informasi yang diberikan masyarakat.
Pelaku disinyalir sering bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan A Yani, Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Bermodal laporan masyarakat. Lantas anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Selasa (5/2/2019) malam, anggota menintai pelaku.
“Rumah pelaku sudah diketahui. Anggota langsung melakukan penggeledahan dan menemukan enam paket sabu-sabu siap edar,” ungkapnya.
Pelaku ini sudah diamankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
“Kita bidik pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancamannya paling lama 20 tahun atau denda Rp 10 miliar,” pungkas Slameto. (sry/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com