RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Katingan secara bulat, sepakat dan menyetujui menerima lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda. Terkait Itu, Bupati Katingan Sakariyas SE atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan pada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota dewan.
Menurutnya, pihak DPRD cukup banyak memberikan sumbangan pendapat, pemikiran berupa saran atau masukan yang bersifat teknis dan administratif dalam penyempurnaan materi dan tata naskah. “Hingga, muatan yang terkandung di dalamnya menghasilkan produk hukum yang berdaya dan berhasil guna, memenuhi azas pengayoman, ketertiban serta kepastian hukum,” ujar Bupati dalam pidatonya atas pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, dalam rapat paripurna, baru-baru ini.
Selanjutnya terhadap pendapat akhir masing-masing fraksi, sekali lagi Sakariyas menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya. “Terkait dengan penetapan rencana tata ruang wilayah kabupaten (RTRWK), setelah 17 tahun setelah Kabupaten Katingan berdiri, di tahun 2019 inilah kita akhirnya menetapkan Raperda terakait itu,” katanya.
Selanjutnya, lima Raperda tersebut nantinya akan ditetapkan menjadi Perda melalui sebuah mekanisme persetujuan bersama. Raperda yang disusun dengan semangat penerapan amanat konstitusi dan pengaturan kebutuhan dalam rangka otonomi daerah maupun kearifan lokal ini diharapkan pada saatnya menjadi peraturan yang akomodatif. “Dalam arti, kejelasan atas materi muatan dapat dijalankan dan memiliki kepastian hukum,” ucapnya.
Adapun kelima Raperda tersebut, adalah tentang pencegahan, penanggulangan dan pengawasan terhadap penyalahgunaan, peredaran narkotika, psikotropika, zat akdiktif serta obat keras lainnya. Raperda tentang rencana tata ruang wilayah, tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Kemudian, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang usaha pertambangan umum. Terakhir, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah.
“Sementara untuk dua Raperda, yakni tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan dan tentang perliundungan terhadap flora dan fauna ditangguhkan penetapannya karena masih diperlukan pengkajian dan penyempurnaan materi,” sebut Bupati. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com