RADARKALTENG.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kasus tersebut diduga merugikan negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Supian Hadi diduga menerima dua unit mobil mewah.
“Terkait dengan sejumlah pemberian izin tersebut, diduga SH (Supian Hadi) selaku Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015 telah menerima mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp 710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp 1,35 miliar, dan uang Rp 500 juta,” ucap Laode M Syarif saat press release di Gedung KPK, Jumat (1/2/2019). Kerugian negara timbul dikatakan Syarif karena penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) untuk tiga perusahaan, yaitu PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).
Izin itu juga diberikan secara bertahap. Disebutkannya, untuk PT FMA diberikan pada Maret 2011. Saat itu Supian menerbitkan IUP operasi produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA, yang berada pada kawasan hutan. Padahal Supian disebut mengetahui PT FMA belum mempunyai sejumlah dokumen perizinan, seperti amdal. Selain itu, untuk PT BI, Supian diduga menerbitkan izin secara bertahap mulai 2010 hingga 2013. Akibat perbuatan Supian, PT BI diduga menimbulkan kerugian yang dihitung dari hasil produksi setelah dikurangi royalti yang telah dibayarkan dan kerugian lingkungan.
“Kerugian Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu itu diduga berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan,” ungkap Syarif.(rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com