RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Polres Barito Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 13,46 gram. Barang bukti ini diamankan dari tangan pelaku Arbilah Alias Gundul Alias Kai (50). Proses pemusnahan yakni dilarutkan dalam air yang telah dicampur dengan pembersih lantai, Kamis (24/1/2019) di Halaman Mapolres Barito Timur.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi mengatakan bahwa barang bukti (BB) tersebut harus dimusnahkan dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai benda sitaan merupakan benda terlarang serta mudah rusak.
“Sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga penyidik memandang harus dimusnahkan,” Ucap Kapolres.
Dijelaskan Zulham, bahwa pelaku di tangkap pada 10 Januari 2019 di Jalan A.Yani KM 5, Tamiang Layang membawa barang haram tersebut dari kota Amuntai Kalimantan Selatan, dengan cara menumpang angkutan travel, dalam penangkapan berhasil memgamankan sabu tiga kantong besar, yang disimpan dalam kotak obat yang berada dalam plastik hitam.
“Total berat sabu tersebut 13,46 gram, dan disisihkan barang sitaan tersebut sebagian sebagai maksud untuk pemeriksaan di persidangan,” jelas Zulham.
Sementara Itu Arbilah alias Gundul, mengaku bila berhasil menjual sabu tersebut mendapatkan upah hanya Rp1,5 juta. Ia mengaku mengambil sabu untuk di perjualbelikan kembali dari Kota Amuntai.
“Baru sekali menjual sabu tersebut, dikarenakan faktor ekonomi yang meningkat, hanya mendapat upah Rp1,5 juta,” katanya. (tal/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com