RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Mobil Toyota Inova KH 1923 AN yang dikendarai MN (35) dan FS (29), dihentikan polisi saat melintas di di Jalan Tjilik Riwut Km 12, Desa Banut, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Sabtu (19/1) sekitar pukul 17.35 WIB.
Saat digeledah, dari warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringi Timur ini ditemukan bungkus kristal putih yang diduga sabu-sabu.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, kronologi penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi jika akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Anggota Satresnarkoba bekerja sama dengan Satreskrim, langsung menindaklanjutinya.
Saat mobil yang dicurigai muncul, Polisi langsung menghentikannya dan melakukan penggeledahan disaksikan ketua lingkungan setempat. Hasilnya, ditemukan tiga plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 5,02 gram.
Menurut Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gusnawardi, pihaknya masih berusaha mengambangkan kasus ini
“Kedua tersangka dibidik Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara,” terang ujar Gusnawardi. (ksn/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com