RADARKALTENG.COM,PULANG PISAU-Guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya kasus perceraian di wilayah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis). Pasangan calon pengantin harus mempersiapkan diri dengan matang.
Tidak kalah pentingnya juga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulpis melalui dinas terkait mempunyai peranan yang sangat dominan dalam mewujudkan pernikahan yang harmonis dan langgeng.
Melalui upaya-upaya kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dalam memberikan edukasi dan pendidikan serta bimbingan pranikah, diharapkan menjadi bekal bagi pasangan yang akan menikah. Dengan begitu, terjadinya kasus perceraian dan pernikahan usia dini dapat meminimalisir dan dicegah sejak dini.
“Karena dari latar belakang masing-masing keluarga calon itu berbeda. Maka dari itu untuk kelanggengan pernikahan harus saling mencocokan diri, tidak ada yang namanya cocok. Tetapi harus saling belajar mencocokkan, agar rumah tangga selalu harmonis dan langgeng,”kata Wakil Ketua II DPRD Pulpis Hj Rusita Irma,baru-baru ini.
Menurutnya, pembinaan dan bimbingan pranikah perlu diberikan kepada pasangan calon yang akan menikah sebagai pembekalan diri. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pulpis ini juga menegaskan, selain itu pentingnya bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan harus mempersiapkan diri dengan matang, baik dari mental dan juga niat yang tulus dari dalam jiwa. Hal ini sangat berpengaruh dalam kelangsungan dalam menjalankan bahtera rumah tangga yang akan dijalaninya.
“Modal cinta itu tidak cukup. Tetapi kesiapan jiwa yang matang, mental dan didukung penghasilan yang cukup serta komitmen dari masing-masing pasangan calon sangat menunjang kelangsungan dalam berumah tangga. Karena menyatukan dua hati yang berbeda itu tidaklah mudah dan diperlukan kedewasaan dalam bersikap,” papar Irma.
Selain itu, pendidikan agama dan pergaulan juga menjadi salah satu penentu terwujudnya rumah tangga yang langgeng, harmonis dan bahagia. Jadi, seyogyanya sebelum melaksanakan pernikahan kedua calon pasangan itu harus mempersiapkan diri dengan baik dan matang. Karena ketika sudah terikat dalam ikatan sumpah janji, maka ruang gerak dan norma-norma kehidupan yang akan dijalani berbeda dengan ketika masih lajang.
“Saya kira untuk mencegah terjadinya perceraian, perlu diberikan pembinaan dan bimbingan serta pembekalan pranikah. Bila perlu, dibentuk lembaga konsultasi pranikah. Supaya menjadi wadah konsultasinya,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com