RADARKALTENG. COM,PURUK CAHU– Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Gad F Silam, meminta kepada seluruh pengawas sekolah melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya.
“Pengawas ini diatas kepala sekolah, jadi harus mengawasi keseluruhan yang ada di sekolah,” kata Gad F Silam, beberapa waktu lalu.
Selain dari tugas diatas. Pengawas harus memantau juga delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar isi, standar proses, standar penilaian.
Standar kelulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, lalu standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan serta standar pengelolaan.
“Dari delapan standar itu pengawas berkewajiban memantau, membina, membimbing guru dan kepala sekolah,” katanya.
Dikatakannya, bahwa sekolah yang mendapat akreditasi A dapat dianggap mencapai delapan standar yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
“Ayo kita sama-sama memperbaiki mutu pendidikan dengan cara menyadarkan guru,” ajaknya.
Supaya kata dia, memberikan pendidikan dengan baik kepada siswa dan bisa bersaing dengan sekolah lain dengan prestasi yang gemilang.
“Mutu pendidikan baik. Maka prestasi pun gemilang,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com