RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pihak dewan menyatakan dapat menyetujui dan menetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Katingan. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Katingan, Selasa (15/1) kemarin. Sebelumnya, ini telah mendapat evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah.
Raperda tersebut tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Kemudian, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang tentang retribusi perizinan tertentu. Ketiga, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi pasar grosir dan atau pertokoan.
Terkait itu, Bupati Sakariyas SE mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya pada seluruh fraksi pendukung dewan. Dimana sebelumnya, telah membahas dan menyetujui tiga buah Raperda hasil evaluasi Gubernur dan Ditjen Bina Keuangan, Kementerian Dalam Negeri RI.
“Dengan disetujui dan ditetapkannya Raperda ini, bukan terjadi penambahan jenis restribus. Tetapi tepatnya, adalah meningkatkan potensi tiap jenis retribusi yang telah diatur dalam ketentuan perundangiundangan pajak dan retribusi,” tutur Bupati.
Nantinya, lanjut Sakariyas, harus dilakukan langkah-langkah bijak untuk mencari dan mengali potensi yang ada. Ini sebagai bentuk ekspansi pengembangan dadi masing-masong jenis pajak dan retribusi. “Sebagaimana terjadi pada retribusi berupa pemanfaatan fasilitas, penguna layanan serta sarana dan prasarana yang dimiliki pemerintah daerah. Kemudian, perubahandalam kelompok retribusi jasa umum dan pasar groser serta pertokoan,” ujarnya.
Dengan disetujui dan ditetapkannya tiga Raperda ini, Bupati juga mengucapkan terima kasih atas sumbangan pendapat, pemikiran, saran dan masukan yang sifatnya teknis dan administratif. Itu dalam rangka penyempurnaan materi dan tata naskah, hingga muatan yang terkandung di dalamnya.
Sehingga diharapkan, mampu menghasilkan produk hukum yang berdaya dan berhasil guna, memenuhi azas pengayoman, ketertiban serta kepastian hukum. “Yakni, berupa Peraturan Daerah yang selanjutnya dijadikan sebagai landasan yuridis dalam menjalankan perogram penyelengaraan pemerintah maupun kebijakan lain sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan dalam koridor otonomi daerah,” terangnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com