RADARKALTENG.COM, MUARA TEWEH – BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh bersama dengan manajemen dari Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) se Daerah Aliran Sungai (DAS) barito melakukan pembahasan Perjanjian Kerjasama sebagai dasar dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bertempat di Aula BPJS Kesehatan Muara Teweh, Rabu (16/1/2019).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Iwan Adriady mengungkapkan ada 4 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) telah memenuhi persyaratan untuk kembali bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan Perpres 82 Tahun 2018 yaitu RSUD Muara Teweh, RSUD Tamiang Layang, RSUD Jaraga Sasameh dan RSUD Puruk Cahu.
“Dalam penyelenggara pelayanan kesehatan untuk pelaksanaan program jaminan kesehatan meliputi semua fasilitas kesehatan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, hal ini sesuai perpres 82 Tahun 2018,” ungkap Iwan.
Lebih rinci, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK No. 71 Tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada JKN beserta perubahanya antara lain surat ijin operasional, surat penetapan kelas rumah sakit, Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik, nomor pokok wajib pajak badan, dan sertifikat akreditasi.
Iwan menerangkan pemahaman terhadap kerjasama yang telah dituangkan dalam bentuk PKS tersebut dinilai sangat penting agar tidak terjadi miskomunikasi dan kesalahan dalam melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing.
“Hak dan kewajiban harus dituangkan secara lengkap dan jelas sehingga dalam implementasinya tidak ada miskomunikasi dan dapat berjalan dengan baik,” tambah Iwan.
Dalam kesempatan tersebut Iwan juga kembali menyampaikan ketentuan terbaru yang ada dalam perpres 82 Tahun 2018 Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
Menutup pertemuan tersebut, Marthin Maha Direktur RSUD Puruk Cahu beserta perwakilan dari RSUD lainnya pun akan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS.
“Dengan adanya regulasi terbaru yang telah disosialisasikan kedepannya pelayanan terbaik kita harapkan dapat selalu diberikan kepada peserta JKN-KIS,” tutup Marthin.(hms-bpjs/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com