RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Berdasarkan hasil persidangan antar pemerintah daerah dengan pihaak Apindo serta DPC KSPSI, jumlah pengupahan atau gaji karyawan telah disepakati bersama. Untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Katingan Tahun 2019, mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Menurut Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan, Ir. Yossy, pihaknya selaku pemegang tufoksi penentu UMK di kabupaten bersama Dewan Pengupahan sudah melaksanakan sidang, pada 5 November 2018.
Untuk UMK Katingan Tahun 2019, disepakati sebesar Rp 2.730.019 per bulan. “Penupahan karyawan ini naik sekitar 10 persen, jika dibanding tahun 2018 yang nilainya sebesar Rp 2.481.836,” jelasnya.
Sementara untuk UMKS tahun 2019, nilainya persektor. Untuk sub sektor perkebunan dan tanaman industri, Rp 2.757.319 perbulan dan Sub Sektor Penebangan Kayu, nilai UMSK sama. Selanjutnya Sektor Industri pengolahannilainya berbeda, yakni Rp 2.770.969 per bulan.
Kemudian SektorPertambangan dan Penggalian Rp 2.811.920 per bulan, Sektor Jasa Rp Rp 2.743.668per bulan, Sektor Listrik, Gas dan Air Rp 2.770.969 per bulan. “Jadi untukUMKS, juga ada peningkatan dari tahun sebelumnya. UMK dan UMKS ini berlaku pada2019,” sebut Yossy. (ksn/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com