RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Lantaran tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), lima mantan pejabat di Barito Timurbakal copot seragam alias dipecat.
Tiga diantarnya adalah eks Kepala DPKAD Bartim beseta Kepala Bidang dan Kepala Seksi. Mereka tersangkut kasus dalam proses dum mobil dinas. Kemudian, mantan Sekretaris KPU yang telah menyelewengkan anggaran
Terakhir adalah mantan kepala sekolah di Kecamatan Dusun Tengah, kasusnya terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut Sekda Bartim, Ir Eskop MAP, berkas untuk proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sudah di meja Bupati. “Proses pemeriksaan Inspektorat sudah selesai, sekarang hanya menunggu ditandan tangani saja,” katanya, Rabu (12/12/2018).
Saat pemeriksaan Inspktorat sempatterganjal, lantar mencari satu orang yang masuk dalam daftar tersandung Tipikor.“Setelah dilakukan penelusuran, dia adalah guru sekaligus kepala sekolah diDusun Tengah. Kasusnya incraht (Berkekuatan hukum tetap, red) pada tahun 2013silam,” sebut Sekda.
Dijelaskannya, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN, siapa pun pegawaiyang melakukan dan terbukti korupsi maka yang bersangkutan tetap dipecat meski hukumannyahanya satu hari. (tml/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com