RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Tim Gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Katingan memborgol seorang yang diduga pengedar sabu-sabu, berinisial A (35), Jumat (30/11/2018) sekitar pukul 20.00 WIB,.
Pria ini, digrebek Polisi saat sedang berada dalam sebuah kamar barak yang disewa, sekitar Jalan Pembangunan Gang. Hatampung RT. 26, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.
Dari tangan warga asal Danau Panggang, Amuntai, Kabupaten Kalsel ini, diamankan barang bukti paketan sabu-sabu 7,25 gram. Petugas juga menyita uang tunai Rp6,2 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH melalui Kasatnarkoba Iptu Gusnarwardy SH mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat.
Sejumlah anggota langsung melakukan penyelidikan. Saat pelaku ada di kamar baraknya,Tim Gabungan melakukan penggeledahan disaksikan pihak RT setempat. “Hasilnya, kami mengamankan seorang pelaku berinisial A, beserta barang bukti enam paket sabu-sabu,” sebut Kasatresnarkoba, ujarnya, Selasa (04/12/2018).
Polisi berusaha melakukan penyelidikan dan pengembangan, untuk mencari dari mana asal sabu tersebut diperoleh. “Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, minimal empat tahun penjara,” terangnya. (ksn/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com