RADARKALTENG.COM PURUK CAHU – Ketua DPD PSI Kabupaten Murung Raya (Mura) Saiful Bahri bersama pengurus lainnya, melaporkan pemilik akun facebook (FB) berinisial JP ke Mapolsek Murung, Senin (19/11/2018).
Pria yang akrab dipangil Ivo ini menuturkan, sebelumnya mereka telah berkoordinasi dengan pihak DPW PSI Kalteng terkait postingan status terapor.
“Kita mendaoat dukungan dari DPW, untuk mengambil langkah hukum terkait postingan FB yang menyebutkan bahwa PSI telah dicoret oleh KPU sehingga tidak bisa ikut Pileg tahun 2018. Kami menganggap postingan di media sosial ini merupakan pembunuhan karakter dan merugikan partai kami,” pungkasnya.
Dia meminta, agar postingan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh pemilik akun FB. Pasalnya, mereka merasa dirugikan secara materi dan imateril.
Menurut Ivo, ini merupakan langkah pembelajaran bagi seluruh pengguna media sosial agar tidak sembarangan memposting hal-hal yang sifatnya hoax, guna menjaga kondusifnya Pileg dan Pilpres di Kabupaten Mura.
“Kami berharap, pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami ini,” imbuhnya. (mra/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com