RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Tiga unit truk dengan nomor polisi DA 1977 AE, KH 8151 AT dan KH 8641 NP dihentikan Polisi, lantaran membawa 23 kubik kayu ulin yang diduga hasil ilegal loging, Selasa (20/11/2018).
Tiga orang sopirnya berinisial MI (49), TP (31) dan HD (37), juga ikut diamankan. Kala itu, truk sedang melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pendahara, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya truk yang mengangkut kayu hasil penebangan ilegal,” ujar Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Ipda Handam Samudro STK.
Saat polisi melakukan pengecekan, ternyata tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). “Saat ini, sebut Handam, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk dilakukan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut terkait asal dan kepemilikannya,” tuturnya. (ktg/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com