RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Tumbang Baringei, Kecamatan Rungan, Riduansyah (54), Rabu (14/11/2018).
Dia diduga, telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) hingga merugikan keuangan negara.
“Setelah dilakukan penyidikan dan dinyatakan sudah memenuhi syarat, mantan kades ini resmi ditahan,” jelas Kepala Kejari Gumas Koswara SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gumas Herry Santoso SH.
Riduansyah akan titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palangka Raya. “Alasan penahanan, dihawatirkan yang bersangkutan bisa menghilangkan barang bukti atau bisa melarikan diri,” sebut Herry.
Apakah bakal ada tersangka baru dalam kasus ini, Menurut Kasi Pidsus, pihaknya masih mendalaminya. “kedepan akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujarnya. (klk/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com