RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Norhayati (26) beusaha menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kuala Kapuas, Selasa (13/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
Untuk menghindari penggeledahan petugas, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini sempat menyembunyikan dua paketan kristal putih tersebut di bawah telapak kaki dan dalam mulutnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke pidak Satresnarkoba Polres kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka diamankan pihak Rutan. Pengakuannya, dia diminta suaminya mengantar sabu tersebut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman, Rabu (14/11/2018).
Terpisah, Kepala Rutan Klas IIB Kuala Kapuas, Husaini mengatakan, tersangka mau mengantar sabu tersebut untuk sang kakak yang menjadi warga bisaan di sana.
“Saat digeledah dia sempat menyimpan barang bukti di telapak kakinya, kemudian dipindahkan ke mulut. Namun akgirnya, petugas kita yang sedang piket berhasil mengetahuinya,” terang Husaini. (kps/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com