RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah meringkus seorang pria berinisial IS (36) yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Dari tangan warga Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya ini, disita paketan sabu-sabu seberat 0,72 gram.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng AKBP Wijonarko, S.I.K, M.Si. melalui Kasubdit II Kompol Bayu Wicaksono, S.H, S.I.K, M.Si mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi warga jika IS sering melakukan transaks narkoba dan dianggap sangat meresahkan.
“IS sempat membuang barang bukti paketan sabu-sabu tersebut ke tanah, namun diketahui oleh anggota kita,” ujarnya, Selasa (14/11/2018).
Untuk menjalani proses lebih lanjut, pelaku asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur ini langsung digelandang ke Mapolda Kalteng. Pihak kepolisian masih terus berusaha mengembangkan kasus ini, guna memutus jaringan narkoba. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com