RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur (Bartim) meringkus seorang pria lantaran mengantongi narkoba, di Km 45 Jalan Haoling PT. Adaro Indonesia, Desa Bagok RT. 01, Kecamatan Benua Lima, Jumat (09/11/2018) sore.
Dari tangan MS (44), Polisi mengamankan barang bukti empat paket besar sabu-sabu. “Saat penggeledahan, dari dalam kantong celana tersangka ditemukan empat paket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, S.I.K, M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Dhani Sutirta.
Penangkapan ini berkat kesigapan personel gabungan Satresnarkoba, Satreskrim dan Satintelkam di lapangan, setelah menerima laporan masyarakat. “Kita juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp125 ribu, satu buah ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru,” terang Dhani.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres. “Tersangka dibidik Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (tml/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com