RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Satu lagi mantan Kepala Desa (Kades) yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bertambah lagi. Kali ini, mantan Kepala Desa (Kades) Tumbang Baringei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga, telah menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Akibatnya, terjadi kerugian terhadap keuangan negara hingga Rp161 juta lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gumas Koswara SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Heri Santoso SH mengatakan, mantan kades tersebut diduga memalsukan tanda tangan untuk kepentingan pribadi.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi ADD dan DD Desa Tumbang Baringei tahun anggaran 2016. Dia menggunakan uang dari ADD untuk membeli tanah,” ujar Kasi Pidsus, Kamis (08/11/2018).
Berdasarkan data dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka juga menggunakan DD untuk membangun gedung sarang burung walet burung. “Tersangka mengerjakan sesuatu menggunakan ADD dan DD diluar ketentuan juknis dari APBDes.
Sejauh ini, baru mantan Kades Baringei yang ditetapkan sebagai tersangka. “Kita sudah memeriksa perangkat desa dan pihak BPD sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain lagi dalam satu perkara ini,” sebut Heri. (klk/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com