RADARKALTENG.COM, BUNTOK – Sebuah pondok di Blok G RT. 005 Desa Tampulang, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) malah dijadikan markas “Pesta” narkoba. Akibatnya, Ahmad Jajuli (27) Suriani (25) dan Rafitri (22) harus tak berkutik dan harus berakhir di balik jeruji besi, Senin (05/11/2018).
Dari ketiga warga asal Jenamas ini, petugas menyita barang bukti antara lain tiga potongan sedotan warna putih, satu buah pisau, dua korek api gas, satu potongan plastik warna bening yang diduga bekas paketan sabu-sabu, seperangkat alat hisap atau bong, satu buah gunting dan satu kantong plastik.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu melakukan penyelidikan. Saat diamankan, tiga pelaku sedang asyik mengisap sabu-sabu,” ujar Kapolsek Jenamas Ipda Susanto SH, Kamis (08/11/2018).
Atas perbuatannya, tiga sekawan ini dibidik dengan Pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (2) Jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP. “Ancaman hukumannya, lima tahun penjara,” tegas Kapolsek. (btk/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com