RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Anggota Unit Patroli Satsabhara Polres Mura mendatangi kediaman Roby Sugara (26) di Jalan Tjilik Riwut depan Kantor DAD Kabupaten Mura, Jumat (02/11/2018) malam. Ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas peredaran minuman keras (miras)
Hasilnya, petugas menyita 47 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang dijual tanpa izin. Barang bukti tersebut terdiri dari Anggur Merah tiga botol, Anggur Putih 10 botol, Bir Bintang 24 botol dan jenis Malaga 10 botol.
Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasat Sabhara Iptu Ayadih mengakui, jika pihaknya sering menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan jual beli miras di rumah tersebut.
“Anggota kita yang patroli saat itu langsung meluncur ke rumah terlapor dan melakukan pengecekan. Hasilnya, ditemukan puluhan botol miras ilegal berbagai merk,” ujar Kasat Sabhara, Minggu (04/11/2018).
Semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Terlapor tidak dapat menunjukan izin usahanya, sehingga kita amankan di Mapolres Mura bersama 47 botol miras sebagai barang bukti,” jelasnya. (mra/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com