RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Robi Bayu Saputra (32), oknum karyawan PT Rudi Pratama yang bergerak dibidang kontruksi, diciduk Polisi, Jumat (02/11/2018) sekitar jam 11.00 WIB.
Warga Jalan Bondang I, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) ini kedapatan membawa paketan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.30 gram.
Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasatnarkoba Iptu GS Rahail mengatakan, pelaku disergap saat ingin menuju kamar barak sewaan tempatnya mengkonsumsi sabu, sekitar Jalan A Yani RT 10 RW 00,.
Saat mau diamankan, pelaku sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti, dengan cara membuang paketan sabu ke selokan. Namun anggota satresnarkoba mengetahuinya dan berhasil menemukan barang bukti tersebut.
“Kita juga melakukan penggeledahan badan serta kamar kosnya, dan berhasil temukan beberapa barang bukti lainnya,” tutur Kasatnarkoba Minggu (04/11/2018). (mra/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com