RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Dalam rangka menciptakan kondisi aman Kondusif saat masa kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilres) dan menjelang Pemilu 2019, Satuan Sabhara Polres Katingan melakukan operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD). salah satunya sasarannya, peredaran minuman keras (miras).
Seperti pada Rabu (31/10/18), anggota yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara AKP Sri Mulyono S.H menyisir beberapa tempat-tempat di sepanjang Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Katingan Hilir yang diduga menjual miras tanpa izin. Giat mulai pukul 13.00-14.30 WIB tersebut, untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan sebanyak 277 botol miras Ilegal jenis Anggur Merah, Anggur Putih, Anker Bir botol dan kaleng, Arak Putih serta arak madu tanpa merk.
“Barang bukti tersebut, disita dari terduga terlapor berinisial MF (69) di Jalan Tjilik riwut Km.25, Kereng Pangi, RT. 004/RW.000, Desa Hampalit,” ujar Kapolres Katingan AKBP Eleser Dharma Bahagia Ginting, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Sabhara AKP Sri Mulyono, S.H, Kamis (01/11/2018)
Menurut Kasat Sabhara, pemilik miras tersebut akan dikenakan pasal tentang tindak pidana ringan (tipiring). Sementara ratusan botol miras ilegal yang ditemukan Polisi, dianggkut ke Mapolres Katingan. (ktg/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com