RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Nurhayati (38) tak berkutik dan langsung diamankan anggota Satuan Resnarkoba Polres Seruyan di Jalan Samudin, Kota Kuala Pembuang, Selasa (30/10/2018) sekitar pukul 18.00 Wib. Ibu Rumah Tangga (IRT) beranak dua ini, kedapatan membawa puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting, awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga sering terjadi transaksi narkoba di sekitaran Jalan Samudin. Polisi langsung bergerak dan saat berada di tempat kejadian perkara, ada seorang perempuan yang gerak geriknya mencurigakan.
“Anggota langsung mengamankannya, disaksikan seorang petugas keamanan bank dekat TKP. Dari tangan tersangka, kita mengamankan barang bukti 21 paket sabu-sabu dan empat paket plastik klip bening kosong. Ada juga uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp600 ribu,” jelas Kapolres, Rabu (31/10/2018).
Polisi kemudian bergerak ke rumah Nurhayati dan melakkan penggeledahan, hasilnya didapati satu buah bong. “Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara,” sebut Ramon. (sr/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com