RADAR KALTENG.COM, KASONGAN – Pungutan liar (Pungli) diduga hampir terjadi di setiap pelayanan publik. Hal ini yang mendorong Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas UPP Saber Pungli.
Keberadaan tugas Tatgas UPP Saber Pungli ada, mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat Kecamatan. Polri yang salah satu tugas utamanya sebagai pengemban fungsi preemtif proaktif, juga mengambil bagian untuk membantu Pemerintah dalam memberantas Pungli. Dalam hal ini, dengan mengedepankan bhabinkamtibmas.
Seperti yang dilakukan Brigadir Martua Sianipar, Bhabinkamtibmas Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Senin (29/10/2018). Dalam kegiatan sambang warga, dia menyampaikan tentang telah terbentuknya Satgas Saber Pungli Kabupaten Katingan.
“Diharapkan, warga dapat memahami bahwa pungli tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun yg menerima,” ujar Martua.
Sosialisasi Satgas Saber Pungli ini, lajutnya, dimaksudkan juga agar pengawasan dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat. “Jadi, masyarakat dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli apabila ada menemukan tindakan Pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum seperti penyelengara pemerintahan, baik Kelurahan maupun Kecamatan, lembaga pendidikan serta pelayanan publik lainya,” ujarnya. (ktg/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com