RADAR KALTENG.COM, PURUK CAHU – Aldy Agus Setiawan (18) mengalami kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di ruas jalan negara arah Buntok-Palangka Raya yang masuk wilayah hukum Polres Kapuas, Kamis (30/08/2018) sore. Setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir, pada Rabu (14/09/2018).
Ternyata, status korban yang merupakan warga Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya ini malah ditetapkan sebagai tersangka. Sumitro Abdul Hamid, orang tua korban minta keadilan dan berencana melaporkan hal ini. “Kami berencana akan mengadukan hal ini ke pihak Propam Polda Kalteng,” katanya Senin (29/10/2018).
Sumitro mengungkapkan, pihaknya tidak puas atas penangana kasus ini lantaran status tersangka yang ditetapkan oleh pihak Satlantas Polres Kapuas. Pasalnya, olah TKP dinilai sepihak yang tidak melibatkan pihak keluarga korban.
“Terkejut saat anak kami meninggal, malah statusnya ditetapkan jadi tersangka. Kasusnya sudah ditutup tanpa berkas dokumen selembar pun. Salah satu anggota Satlantas juga menyampaikan, jika pihak keluarga menerima hal tersebut dan barang bukti sepeda motor bisa diambil,” ujar Sumitro yang juga Kepala Desa Malasan ini.
Dia membeberkan, jika mengetahui kejadian laka lantas yang menimpa anak laki-lakinya ini dari seseorang saksi yang menghubungi lewat via ponsel. “Saat itu, istri saya yang menyambut telpon, namun saat itu kami tidak langsung percaya,” tuturnya.
Kemudian, keluarga korban meminta saksi mengrimkan foto-foto paska kejadian sehingga akhirnya mereka percaya. Pada Jumat (31/08/2018), pihak keluarga korban bertemu dua anggota satlantas Polres Kapuas di parkiran RSUD dr Doris Silvanus Palangka Raya.
Menurut Sumitro, sejak saat itu pihak kepolisian tidak pernah meminta keterangan dari anaknya. “Selama dirawat di RS, anggota Satlantas tidak pernah minta keterangan maupun data dasar ke kami. Data visum saja saat penanganan di puskesmas. Infonya waktu ketemu di parkiran RS, mereka mau ambil barang bukti dan olah TKP,” sebut ayah korban.
Setelah empat hari, pihak keluarga kemudian memindahkan korban ke RSUD Buntok. Pasalnya, penanganan di RSUD Doris Silvanus masih menunggu datangnya dokter tulang. “Selama empat hari itu, anak kami masih bisa berkilomunikasi. Sehingga sebenarnya, masih bisa memberikan keterangan. Saat olah TKP pertama pun, kami tidak diundang,” imbuhnya. (mr/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com