RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Kelakuan Tante MM (35) ini tak selayaknya Ibu Rumah Tangga (IRT) lainnya. Bukannya bekerja yang halal, Tante MM suka main “kupu” alias kupon putih. Tak ayal, Tante MM kelabakan ketika kediamannya di Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) digerebek polisi, Senin (14/5) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari tangan ibu ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah pena, buku tulis yang berisikan rekapan angka togel, satu buah ponsel warna hitam merk nokia dan uang tunai senilai Rp 272 ribu.
“Tersangka ini masih kita periksa guna dilakukan pengembangan, dan pelaku diancam dengan pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” sebut Kapolres Gumas melalui AKBP Yudi Yuliadin melalui Kapolsek Rungan Iptu Sugeng Purwanto, Rabu (16/5). (nya/bar)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com