RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Spanduk bertuliskan #2018GantiBupati, muncul di empat lokasi dalam Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura). Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mura, lansgung melakukan penertiban.
Kasatpol PP Mura, Iskandar SE mengatakan, spanduk yang dipasang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini tidak masuk dalam jenis Alat Peraga Kampanye (APK), sehingg dilaklukan penertiban.
“Semua kami lepaskan, sapnduk itu dipasang di simpang Polres Mura, simpang Desa Bahitom, SPBU dalam kota dan APMS yang ada di luar kota,” kata Iskandar kepada awak media, Selasa (15/05/2018).
Menurutnya, Satpol PP sudah meminta pihak pemerintah desa yang ada di daerah Kecamatan Murung ini untuk segera menertibkan spanduk-spanduk yang berjenis sama.
“Setelah ini akan kita surati seluruh camat yang ada di 10 kecamatan di Mura, agar ikut juga menertibkan spanduk-spanduk yang sifatnya berbau ajakan yang diluar ketentuan APK,” ungkapnya. (udi/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com