RADARKALTENG.COM, KASONGAN – 609 potong kayu olahan jenis Meranti campuran, diamankan pihak Polsek Katingan, pada Minggu (13/05/2018) malam.
Kayu jenis Meranti campuran berbagai ukuran ini, diangkut menggunakan sebuah dump truk merk Isuzu warna putih KH 8445 NP yang disopir oleh Susanto (49) bersama teman-temannya. Kala itu, truk melintas di Jalan Soekarno Hatta arah Kasongan-Pendahara, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat SH mengatakan, truk beserta barang bukti kayu telah diamankan ke Mapolsek.
“Kayu ini ini tanpa dilengkapi dengan dokumen sah berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dari pihak yang berwenang sebagai Tanda Legalitas Hasil Hutan,” jelas Kapolsek, Selasa (15/05/2018). (ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com